« Volume 15 No. 2 September 2017ANALISIS TERHADAP HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Yedi purwanto,
Ridwan Fauzy Abstrak
Tujuan Pembangunan Pemerintah Indonesia adalah mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan mulia ini tercantum dalam Bab XIV tentang Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial meliputi ayat 1,2,3,4, dan 5.(Perubahan keempat UUD 1945 pasal 33 tahun 2002).Namun, cita-cita nan luhur dan mulia dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia sering terkendala oleh penyakit bangsa yang kronis yaitu korupsi. Berbagai upaya untuk memberantas korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya terus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Karena korupsi dapat menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan pada gilirannya dapat menimbulkan krisis di berbagai bidang, baik moril maupun materil. Hukuman terhadap pelaku korupsi dalam hukum positif di Indonesia belumlah menandakan asas keadilan karena sifat hukuman yang ringan dan tidak membuat efek jera. Islam sebagai agama mayoritas di mana nilai-nilai islam dijadikan basic value masyarakat Indonesia termasuk dalam hal menentukan hukuman yang tepat bagi pelaku Korupsi. Tulisan ini diupayakan sebagai suatu langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi agar kedepan bangsa kita bisa menikmati hasil pembangunan yang maksimal, sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa ini
Kata kunci : Syari’at, Korupsi, Hukum Islam, Hukum Positif
Abstrak DOC
Abstrak PDF
Fulltext PDF
Send to email
Print
Share on Facebook