[ISSN:2086-7484] Jurnal Saung Guru ini merupakan jawaban atas urgensi kebutuhan para dosen dan guru dalam rangka tuntutan karir sebagai tenaga pendidik.
Abstrak Tulisan ini memaparkan persoalan wakaf dalam bingkai sosial-historis Indonesia. Pembahasan menunjukkan bahwa praktek sejenis wakaf bisa ditemukan di berbagai kelompok masyarakat Indonesia sebelum Islam datang. Praktek wakaf lalu dikenal oleh masyarakat Indonesia berbarengan dengan masuknya Islam di Indonesia. Dinamika persoalan wakaf muncul dalam sejarah perwakafan Indonesia dengan kondisi sosial-politik yang menyertainya. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan sebuah kesadaran muslim Indonesia akan besarnya potensi wakaf dan sekaligus sebuah upaya untuk memberdayakan potensi besar tersebut. Melalui Undang-undang tersebut umat Islam melakukan upaya pembaruan hukum wakaf. Muncul beberapa point penting wakaf yang berbeda bahkan bertentangan dengan praktek dan keyakinan masyarakat muslim selama ini. Dilihat dari keterlibatan pemerintah, ditetapkannya Undang-undang ini menunjukkan bahwa pemerintah cukup serius dalam memperhatian pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia.