[ISSN:2086-7484] Jurnal Saung Guru ini merupakan jawaban atas urgensi kebutuhan para dosen dan guru dalam rangka tuntutan karir sebagai tenaga pendidik.
Abstrak Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, apabila kedua undang-undang tersebut dilaksanakan secara konsisten, maka konsekuensinya lulusan S1 progran studi pendidikan LPTK tidak dapat secara otomatis dapat diangkat menjadi guru profesional. Untuk diangkat menjadi guru professional harus melalui pendidikan tambahan yaitu pendidikan profesi yang diperoleh setelah mereka lulus dari S1 atau D4. Persyaratan untuk mengikuti pendidikan profesi guru tidak dicantumkan secara tegas harus dari lulusan program studi LPTK, sehingga konsekuensinya dari lulusan manapun termasuk program studi non LPTK dapat mengikuti program pendidikan sertifikasi tersebut. Dengan demikian perlu adanya kejelasan tentang peranan dari program studi LPTK yang ada di Pendidikan Tinggi tersebut. Metode yang digunakan sehubungan dengan pembahasan ini adalah metode deskriptif analitik, dimana peneliti melihat kondisi yang ada, tuntutan masyarakat, dan disesuaikan dengan peraturan perundangan serta kebijakan pemerintah yang ada sehingga dapat dianalisis mengenai relevansi dan tingkat kesenjangan tersebut. Data dan fakta yang ada di lembaga pendidikan tinggi saat ini, belum ada program studi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang melaksanakan secara langsung dari program studi kependidikan S1 atau D4 yang secara otomatis diteruskan ke program pendidikan profesi. Penyelenggaraan pendidikan profesi yang diselenggakan oleh program studi LPTK saat ini masih terpisah dan belum terintegrasi secara utuh dalam satu kesatuan kurikulum yang terpadu.