[ISSN:2086-7484] Jurnal Saung Guru ini merupakan jawaban atas urgensi kebutuhan para dosen dan guru dalam rangka tuntutan karir sebagai tenaga pendidik.
Abstrak Tulisan ini mengangkat isu mengenai politik hukum zakat di Indonesia. Zakat merupakan salah satu instrumen dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi masyarakat. Islam menghendaki adanya pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sehingga kekayaan tidak hanya terpusat dan berputar pada kelompok masyarakat tertentu saja. Negara Indonesia sebagai Negara muslim terbesar memiliki perhatian serius terhadap masalah pengelolaan dan pengembangan zakat. Dengan berdasar kepada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, meskipun efek ekonomisnya belum begitu terasa karena bukan pengurang pajak secara langsung. Sementara itu para pakar, sebagaimana pada banyak masalah hukum Islam lain, pendapat mereka beragam mengenai hubungan antara zakat dan pajak, sebagian menganggap antara zakat dan pajak merupakan dua hal yang berbeda dan sebagian lain menganggap antara keduanya terdapat kaitan erat sehingga pembayarannya bias digabungkan.