Portal Jurnal UPI

Saung Guru

Sarana Aktivitas Dan Unggulan Guru

« Vol.I No.2 Oktober 2010

MENGGAGAS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Dino Rozano (Dosen Universitas Negeri Semarang dpk. Univ. Pancasakti Tegal)
Abstrak
Fokus pembahasan tulisan ini adalah konsep dan praktek pendidikan dasar dan menengah dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah jenis pendidikan formal untuk peserta didik usia 7 sampai dengan 18 tahun dan merupakan persyaratan dasar bagi pendidikan yang lebih tinggi. Seringkali kali terjadi miskonsepsi dari masyarakat dan orang tua terhadap esensi dan karakteristik pendidikan dasar dan menengah. Esensi pendidikan dasar adalah ”paspor” bagi setiap peserta didik untuk pengembangan dirinya di masa depan, dan ”bekal dasar” untuk dapat hidup layak dalam hidup bermasyarakat dimanapun di dunia ini. Oleh karenanya, program belajar pendidikan dasar harus mengembangkan potensi peserta didik secara terpadu dan sinergis. Pola pembelajaran pada tingkat pendidikan dasar harus dilakukan secara terpadu, karena secara psikologis perkembangan kemampuan kognisi, kemampuan sosio-emaosional, kemampuan pengembangan moral dan perkembangan fisik peserta didik usia pendidikan dasar terjadi secara terpadu dan saling ketergantungan. Sedangkan pendidikan menengah merupakan awal dari penguatan dan pengembangan potensi dominan peserta didik yang terpotret pada jenjang pendidikan dasar. Dengan demikian, program belar dan pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah harus memperhatikan pengembangan potensi dominan peserta didik, sehingga program belajar pada jenjang pendidikan menengah dapat mendukung suksesnya kehidupan peserta didik, baik pengembangan individu maupun sebagai anggota masyarakat. Untuk mendukung keberhasilan pendidikan dasar dan menengah seperti yang dikehendaki dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka penyelenggaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus memenuhi ketentuan tentang standar nasional pendidikan, dalam aspek-aspek: 1) isi kurikulum, 2) lulusan, 3) proses pembelajaran, 4) pendidik dan tenaga kependidikan, 5) sistem pengelolaan, 6) sarana dan prasarana pendidikan, 7) pembiayaan pendidikan, dan 8) sistem penilaian pendidikan.

Kata kunci : pendidikan, dasar, menengah

Abstrak DOC       Abstrak PDF       Send to email      Print      Share on Facebook

© Universitas Pendidikan Indonesia 2011.