Abstrak Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindarkannya dari kemafsadatan. Salah satu pentunjuk Allah Swt dalam syariat Islam adalah diperintahkannya menikah dan diharamkannya zinah. Perintah nikah merupakan salah satu implementasi maqashid syariah yang lima yaitu hifzhul nasl (menjaga keturunan). Kendati demikian, bagi yang hendak melangsungkan pernikahan, demi menjaga ke absahannya, hendaknya memahami pentujuk agama dan negara agar samapai pada hakikat pernikahan.