Abstrak Lonceng tanda dimulainya pelaksanaan otonomi daerah sudah dipukul, persis di hari pertama milenium ketiga, 1 Januari 2001. Sejak saat itu secara bertahap berdasarkan UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerahan dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan otonomi secara luas diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota. Otonomi luas artinya pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menangani segala urusan diluar urusan yang ditangani pemerintah pusat. Sebagai salah satu contoh adalah urusan pendidikan dimana pengelolaan di bidang pendidikan menjadi bagian dari kewenangan daerah yang berpusat di kabupaten/kota.