Abstrak Kurikulum pendidikan tinggi dirancang sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi dan dikembangkan dengan memperhatikan perkembangan IPTEK, tuntutan kehidupan global juga berlandaskan kebijakan pemerintah. Perpres No.08/ 2012 mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Permendikbud No.73/2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi mengharuskan setiap progra46 m studi sebagai satuan kegiatan pendidikan tinggi untuk mengembangkan kurikulumnya dengan mengacu pada KKNI.
Program Studi Pendidikan Teknologi Agroindustri diharuskan mengembangkan kurikulum berbasis KKNI sehingga memiliki dokumen kurikulum program studi yang dapat mengikuti perkembangan IPTEK juga tuntutan kehidupan global. Pengembangan kurikulum pendidikan teknologi agroindustri dilakukan dalam beberapa tahap yaitu: (1) perumusan profil lulusan melalui analisis SWOT juga tracer study; (2) perumusan learning outcome (capaian pembelajaran) program studi mengacu pada KKNI; (3) perumusan bidang kajian dan kedalaman mata kuliah; (4) penyusunan struktur kurikulum dan silabus kedalam dokumen kurikulum program studi pendidikan teknologi agroindustri.