« Volume 14 Nomor 1 Januari 2016PERHITUNGAN PENYESUAIAN HARGA TAHUN JAMAK (MULTI YEARS) PADA PROYEK PEMBANGUNAN BENDUNGAN JATIGEDE
Rumi Alkindi Ednawan Sujono,
Rochany Natawidjana,
Siti NurasyiahAbstrak
Umumnya proyek-proyek berskala besar dengan waktu pelaksanaan tahun jamak, sebagaimana peraturan yang berlaku di Indonesia diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian harga. Pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede peraturan mengenai penyesuaian harga yang digunakan yaitu Keppres No.80 Tahun 2003. Dalam perjalanannya Keppres No.80 Tahun 2003 telah diperbaharui dengan terbitnya Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012. Berkenaan dengan terbitnya kedua Perpres tersebut tidak mempengaruhi tata cara perhitungan penyesuaian harga di Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede. Peraturan perundangan yang dijadikan bahan analisis yaitu Perpres No.54 Tahun 2010 dibandingkan dengan Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana yang diadopsi oleh Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede, selanjutnya dari hasil perhitungan penyesuaian harga, dianalisis pula harga yang akan datang/ nilai investasi tahun 2011 yang didapatkan oleh Bank EXIM People of Republic China (PRC) selaku pemberi dana pinjaman pada proyek ini. Hasil dari analisis menunjukan bahwa perhitungan penyesuaian harga pada tahun 2011 menggunakan Perpres No.54 Tahun 2010 lebih menguntungkan bagi pihak Kontraktor Lokal maupun Kontraktor Asing. Nilai keuntungan yang diperoleh untuk Kontraktor Lokal yaitu sebesar Rp 4.907.732.797,28,- sedangkan keuntungan yang diperoleh Kontraktor Asing yaitu sebesar USD 125.380,40,-. Kemudian apabila dilihat dari segi nilai yang akan datang dengan tingkat suku bunga 3,4% per-tahun, bagi Bank EXIM People of Republic China dengan porsi mata uang asing (USD), nilai investasi yang didapat pada tahun 2011 dengan menggunakan Keppres No.80 Tahun 2003 memiliki hasil yang lebih baik, yaitu sebesar USD 1.402.579,44,-. Sedangkan nilai investasi pada tahun 2011 untuk porsi mata uang lokal (rupiah) dengan menggunakan Perpres No.54 Tahun 2010 memiliki hasil yang lebih baik, yaitu sebesar Rp 175.257.025.366,38,-.
Kata kunci : Penyesuaian Harga, Keppres No.80 tahun 2003, Perpres No.54 Tahun 2010, Nilai yang Akan Datang, Nilai Investasi.
Abstrak DOC
Abstrak PDF
Send to email
Print
Share on Facebook