"Jurnal Penelitian Pendidikan" media informasi, bernama "Warta Penelitian Pendidikan" pada tanggal 20-10-1980 berganti nama "Mimbar Pendidikan". sejak 2001 berganti menjadi "Jurnal Penelitian Pendidikan"
Abstrak Pada tanggal 4 Mei 1999, pemerintah Indonesia menyatakan pemberlakuan Undang-Undang no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang tersebut memunculkan suatu trend baru mengenai otonomi daerah yang dikaitkan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, dari mulai aspek politik, social, ekonomi, budaya, maupun masalah Pendidikan. Dinamika kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek tersebut selalu dihubungkan dengan keberadaan UU no.22 tahun 1999 yang didalamnya terdapat tata aturan mengenai otonomi daerah.