Portal Jurnal UPI

KOKOH

« Volume 10 Nomor 2 Juli 2012

ASPEK LEGALITAS BANGUNAN RUMAH TINGGAL STUDI KASUS PROSES PEMBUATAN SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) JL. CIBUNUT DALAM NO. 7 BANDUNG

Rochany Natawidjana, Siti Nurasiyah dan Descka Gradya Pratama
Abstrak
Dalam tahapan perencanaan sebuah rumah tinggal, perlu dilakukan perizinan untuk mendirikan bangunan yang di sebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Begitu pula untuk wilayah objek studi yang berada di kota Bandung.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan dengan tujuan menciptakan tertib bangunan dan penataan bangunan agar sesuai dengan peruntukannya. Setiap orang tidak bisa dengan leluasa membangun meskipun bangunan yang didirikan itu berada di atas tanah haknya tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu dan melalui tahapan – tahapan permohonan pengajuan dan pembayaran restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Penelitian ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data mengenai proses pembuatan surat izin mendirikan bangunan rumah tinggal 2 lantai yang terletak di Jalan Cibunut Dalam No. 7 RT 04 RW 03 Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung meliputi : syarat - syarat yang harus dipenuhi pada saat pengajuan surat IMB, proses pembuatan surat izin mendirikan bangunan, memperkirakan nilai indeks dan indeks terintegrasi pada suatu bangunan, dan memperkirakan nilai retribusi yang terkena untuk suatu bangunan.

Kata kunci : Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Bangunan, Kota Bandung

Abstrak DOC       Abstrak PDF       Send to email      Print      Share on Facebook

© Universitas Pendidikan Indonesia 2011.